Jumat, 17 Agustus 2018

APBN ditopang pajak: Negara diambang kehancuran!

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa tahun depan pendapatan negara akan menembus Rp2.000 triliun untuk pertama kalinya dalam sejarah.
Prediksi itu berdasarkan target kenaikan sebesar 15% atas target penerimaan tahun ini sebesar Rp 1.903,8 triliun.
Beliau menjelaskan, bahwa penerimaan tersebut ditopang oleh penerimaan Negara Bukan Pajak dari harga minyak yang meningkat dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. 
Hal ini tentu memberikan kesimpulan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak tergolong rendah. mengacu pada penjelasan Menteri keungan mengenai penerimaan pajak tahun ini sendiri yang masih mengalami shortfall, atau kurang dari target, hanya 95,69% dari target Rp1.618,1 triliun. (BBC.com, 20/07/2018)
Berdasarkan penjelasan Kemenkeu, Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan nasional. Maka tak heran jika urusan pajak adalah urusan paling sensitif ketika targetnya tak terpenuhi. 

Sejatinya target pemasukan negara melalui pajak yang tak terpenuhi menjadi pengalihan paradigma sumber utama pendapatan APBN. Jauh berbeda dengan konsep ekonomi kapitalis, Islam mengajarkan agar pemasukan kas negara diperoleh dari pengelolaan Sumber Daya Alam yang Allah titipkan di bumi sebagai penopang hajah hidup manusia. Pun halnya dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika menjabat sebagai kepala negara dalam Daulah Islam yang beliau dirikan di Madinah. Sumber pendapatan negara didapat dari Baitul Maal yang dipungut melalui zakat, ushur, al-milkiyyah ‘amm, khums, rikaz, jizyah, ghanimah, kharaj, fa’i, shodaqoh, waqaf, dan sebagainya. (Kitab an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, 1990)


“Apa saja harta rampasan [fai-i] yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya”. (QS. Al-Hasyr : 7).
Islam memiliki regulasi yang sangat detail perihal pajak ini. Pajak hanya akan dipungut apabila negara benar-benar sedang mengalami defisit anggaran. Pemungutannya pun dibatasi hanya kepada orang-orang kaya yang hidup didalam negara. Daulah Islam tak akan sudi menetapkan kewajiban pajak kepada seluruh rakyat tanpa melihat strata ekonomi mereka, apalagi mengambil pinjaman luar negri (berbunga maupun tak berbunga) karena identik dengan perjanjian-perjanjian bathil yang mengikat. 
“Tanda-tanda sebuah pemerintahan (negara) akan hancur maka akan bertambah besarnya pajak yang dipungut” (Ibnu Khaldun, 1332-1406 M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar