Jumat, 17 Agustus 2018

Mengembalikan fungsi utama eksistensi pesantren

Tahun 2017 lalu, pemerintah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mendorong penguatan sektor riil ekonomi Syariah yang dianggap dapat memperlancar sektor keuangan syari’ah. Sektor riil tersebut mencakup berbagai bidang, seperti industri halal, pariwisata syariah dan industri makanan dan obat-obatan serta pakaian (fashion). 

Pun halnya dengan Bank Indonesia (BI). Akhir-akhir ini BI menggandeng pesantren-pesantren untuk turut serta mengembangkan roda perekonomian syari’ah. Menurut Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo, pesantren memang diaggap sangat potensial mengelola dan mengembangkan sistem perekonomian syari’ah. Apalagi didukung dengan jumlah pesantren yang cukup besar di Indonesia. Jika di provinsi Jawa tengah saja tercatat 4.400 jumlah pesantren, bagaimana jika dihitung jumlahnya dalam skala nasional?
Sebagaimana yang kita tahu, pesantren adalah salah satu warisan pangeran Diponegoro. Keberadaan pesantren yang menjadi basis massa perlawanan terhadap penjajahan yang berlangsung di Indonesia sebelum merdeka membuktikan bahwa pesantren adalah wadah edukasi dan pelopor kebangkitan umat muslim. 
Namun kini, pesantren seakan diberi beban ganda. Disatu sisi mengemban amanah sebagai wadah pendidik generasi, disisi lain diharuskan menggenjot roda perekonomian negri. Akibatnya sangat kontraproduktif dengan tujuan awal dibangunnya pesantren yang fokus menjadi wadah pendidikan Islami bagi anak negri. 
Tak peduli bagaimana tanggapan sebagian pihak bahwa pelibatan pesantren dalam mengelola sektor riil ekonomi syari’ah juga bagian dari pendidikan Islami demi kulturisasi enterpreunership dengan pola ekonomi syari’ah. Sebab nyatanya, dorongan kepada pesantren untuk mengembangkan sektor riil ekonomi syari’ah ini seakan hanyalah label yang memberi legalitas untuk ‘mengalihkan’ tanggangjawab mengurusi hak rakyat di bidang ekonomi.

Mengelola dan mengembangkan sektor riil artinya mewujudkan dengan nyata dan sukarela kebutuhan rakyat di lapangan. Inilah yang seharusnya menjadi tugas negara sebagai bentuk aktivitas ‘ri’ayah syu’unil ummah’.
Namun nyatanya kini, pemerintah seakan-akan hanyalah menjadi regulator penyambung kebutuhan rakyat dengan swasta sebagai penyedia jasa. Kedzaliman yang terus berulang ini terjadi seiring dengan pergantian pemimpin baru. Representasi pemerintah di atas parlemen dalam sistem demokrasi seperti tidak mewakili suara rakyat yang menjerit agar hak-hak nya dipenuhi.

Begitu juga, disisi lain seharusnya peran pesantren difungsikan kembali. Menjadi wadah kebangkitan umat melalui sektor pendidikan, yakni dengan adanya penanaman aqidah Islam dalam jiwa generasi, sehingga tak tergerus dengan ide sekulerisme yang akhir-akhir ini mengikis iffah, izzah, dan karakter mereka sebagai ‘uyunul ummah’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar